Merespons Penutupan 23 Kampus, Ketua Komisi X DPR: Dosen dan Mahasiswa Jangan Jadi Korban
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) menutup 23 kampus yang diduga melakukan pelanggaran didukung banyak kalangan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengingatkan jangan sampai langkah tegas ini berimbas negatif pada civitas akademika terutama mahasiswa dan dosen di puluhan kampus tersebut.
"Kami mendukung langkah Kemendikbudristek yang bersikap tegas terhadap kampus yang diduga melakukan pelanggaran. Hanya saja nasib mahasiswa dan dosen juga pegawai di berbagai kampus tersebut terancam terkatung-katung,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Rabu (7/6/2023).
Untuk diketahui, Kemendikbud Ristek mencabut izin 23 kampus di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah tegas ini dilakukan karena adanya bukti puluhan kampus tersebut melakukan berbagai pelanggaran. Mulai dari jual beli ijazah, pembelajaran fiktif, hingga penyalahgunaan KIP Kuliah.
Huda mengatakan sebagian besar pelanggaran dari berbagai kampus dilakukan oleh pihak manajemen.
Civitas akademika terutama para mahasiswa kemungkinan kecil terlibat kasus pemicu penutupan kampus.
"Maka, kalau tiba-tiba kampus mereka tidak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar lagi karena izinnya dicabut maka sudah pasti mereka akan dirugikan. Pun juga dengan pegawai kampus termasuk para dosen," katanya.
Kemendikbudristek menutup 23 kampus yang diduga melakukan pelanggaran. Ketua Komisi X DPR mengingatkan jangan sampai dosen dan mahasiswa menjadi korban.
- UMJ Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru, Selamat Ibu-Ibu Profesor
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life
- Agung Wicaksono Tawarkan 3 Pilar Utama untuk Wujudkan Visi 'ITB 2030'
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- PembaTIK jadi Instrumen Kemendikbudristek Tingkatkan Kompetensi Guru di Bidang AI
- Pertamina Goes To Campus Hadir di Universitas Diponegoro